Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Paten JPEG Akan Diperiksa Ulang

Paten JPEG Akan Diperiksa Ulang


- detikInet

Jakarta - Sebuah paten yang selalu dikaitkan dengan format gambar JPEG akan diperiksa ulang. Jika paten itu dibatalkan, sebuah perusahaan akan kehilangan sumber pendapatan jutaan dolar. Paten JPEG dikenal juga dengan paten 672 (United States Patent No. 4,698,672). Saat ini paten tersebut dimiliki oleh Forgent Networks. Sejak tahun 1997, Forgent telah meraup US$ 105 juta berupa royalti penggunaan paten tersebut dari berbagai perusahaan elektronik dan kamera digital. Seperti dikutip detikINET dari Cnet, Jumat (03/02/2006), paten 672 tersebut akan diperiksa ulang keabsahannya oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO). Pemeriksaan ulang ini berdasarkan permintaan dari Public Patent Foundation (PPF), sebuah organisasi nirlaba yang dimotori oleh pengacara Dan Ravicher sebagai presiden. Eben Moglen, aktivis Free Software Foundation merupakan direktur di PPF. Paten pada software telah menjadi perdebatan sengit di berbagai kalangan. Penggerak Open Source, misalnya, kerap menyebut paten pada software menghalangi banyak produk-produk mereka. Pernyataan yang selalu disangkal oleh perusahaan seperti Forgent. Jika pemeriksaan ulang USPTO menemukan paten 672 tidak valid, maka Forgent tak bisa lagi meraup untung dari paten tersebut. Saat ini Forgent sedang terlibat kasus dengan perusahaan komputer terkait paten JPEG tersebut. Menurut Forgent, paten 672 mencakup sistem kompresi pada format file JPEG, sehingga banyak perusahaan yang memakai format itu harus membayar lisensi ke Forgent. (wsh) (wicak/)





Hide Ads
LIVE