Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) sempat bermasalah karena mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) tak bisa menerima data IMEI ponsel baru, yang kini diklaim sudah kembali beroperasi normal.
Agar masalah seperti ini tak terulang, kalangan industri dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan tiga hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. Ketiga hal itu adalah menambah kapasitas mesin CEIR, melakukan pembersihan IMEI tidur, dan merivisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-Ind/Per/11/2012.
CEO Mito Mobile, Hansen Lie, mengatakan penambahan kapasitas CEIR adalah mutlak adanya. Langkah berikutnya, lanjutnya melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012 Tentang Pendaftaran Produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hansen, seharusnya pada saat pengajuan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Produksi tak perlu mengupload IMEI ke database Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tapi cukup dinyatakan dalam jumlah unit yang akan diproduksi.
Upload IMEI akan dilakukan pada saaat realisasi produksi. Jadi IMEI yang ada di SIInas adalah IMEI yang memang benar-benar sudah direalisasikan atau sudah diproduksi.
"Vendor biasanya mendapatkan IMEI dari GSMA dalam bentuk bulk. Dengan cara yang dilakukan sekarang membuat vendor mendaftarkan semua IMEI tersebut yang jumlahnya bisa saja sampai ratusan juta. Umpama vendor tersebut mendapatkan IMEI dari GSMA sekitar 100 juta unit, padahal yang diproduksi hanya 25 juta, yang 75 juta masuknya sebagai IMEI tidur. Maka problem ini akan terus berlanjut jika aturan tersebut tidak direvisi," ungkap Hansen dalam keterangan yang diterima detikINET, Rabu (22/10/2020).
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembersihan 'IMEI tidur' yang ada di mesin CEIR agar kapasitasnya bisa dipakai oleh IMEI perangkat yang benar-benar aktif.
"Cleansing IMEI yang berasal dari TPP/SINAS Kemenperin, yaitu atas IMEI-IMEI yang belum atau tidak terealisasikan diproduksi. Jadi IMEI yang diupload di CEIR adalah IMEI yang benar-benar sudah terealisasi. Kebijakan ini tentunya akan terlaksana jika ada revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012," tambahnya.