Menurut KPPU, dengan adanya obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.
"Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru," ujar Ketua KPPU, Kurnia Toha dalam keterangan yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak," kata Kurnia.
KPPU sendiri memang dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan untuk menghadapi masalah predatory pricing ini karena terindikasi adanya perang tarif dan upaya monopoli.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sempat melontarkan penilaian bahwa pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru.
"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat (11/06).
(asj/krs)