KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol
Hide Ads

KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 13 Jun 2019 11:50 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus indikasi predatory pricing (jual rugi) dalam pemberian diskon oleh aplikator ojek online (ojol) pasca pemberlakuan tarif baru pada Mei 2019.

Menurut KPPU, dengan adanya obral diskon yang dilakukan aplikator berpotensi membuat persaingan usaha tak sehat.

"Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru," ujar Ketua KPPU, Kurnia Toha dalam keterangan yang diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia mengatakan, indikasi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Untuk menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini.

"Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak," kata Kurnia.

KPPU sendiri memang dilibatkan oleh Kementerian Perhubungan untuk menghadapi masalah predatory pricing ini karena terindikasi adanya perang tarif dan upaya monopoli.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi sempat melontarkan penilaian bahwa pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah sehingga bisa menimbulkan masalah baru.

"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat (11/06).

(asj/krs)