Kalau bagi Cloud and Enterprise Business Group Lead Microsoft Indonesia Yos Vincenzo, cloud bisa macam-macam analoginya. Salah satunya adalah penyedia jasa ride-hailing seperti Grab dan Go-Jek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, teknologi tersebut terbagi menjadi tiga bagian. Public, private, dan hybrid adalah kategori-kategori yang dimaksud. Hal yang disebutkan terakhir jadi yang paling menarik.
Sesuai namanya, hybrid cloud merupakan gabungan dari public dan private. Jika Microsoft memiliki Microsoft Azure untuk public cloud, maka ada Azure Stack sebagai hybrid cloud.
Yos memaparkan, Azure Stack yang merupakan perpanjangan dari Microsoft Azure ini tak lain dan tak bukan adalah server. Sistem operasi yang dimilikinya pun Azure. Interface, billing system, dan keamanannya pun juga serupa.
"Jadi yang jalan di Azure, jalan di Azure Stack. Yang ga jalan di Azure, pasti ga jalan di Azure Stack," ucapnya kala dijumpai dalam sebuah kesempatan.
Ketika dipasang untuk pertama kali, nanti Azure Stack ini bisa langsung terkoneksi dengan Microsoft Azure dan melakukan proses sinkronisasi data. Gunanya adalah memasukkan data yang ada di public cloud ke perangkat on-premise, atau di tempat, itu.
Hal ini memungkinkan penggunanya untuk menentukan mana data yang boleh disimpan di Microsoft Azure yang sifatnya public cloud dan apa saja yang harus dijaga privasinya. Untuk aspek kedua, informasi bisa disimpan secara internal dengan Azure Stack.
![]() |
Selain itu, penggunanya juga bisa menerapkan aplikasi yang dibangun di Microsoft Azure menggunakan Azure Stack. Misalnya ketika coba-coba membangun ekosistem blockchain di public cloud dan memindahkannya ke software on-premise.
"Jadi kalo misalnya bikin aplikasi yang basisnya di cloud, begitu dipindahin ke Azure Stack, jalan. Gak perlu coding ulang," kata Yos.
Tapi, bukan berati tidak ada perbedaan di antara keduanya. Pertama soal media penyimpanan datanya.
"Kalau di cloud bisa nambah storage, di Azure Stack gak bisa. Storage-nya sesuai dengan yang dibeli. Gak bisa pakai tambahan dari eksternal. Kalau mau tambah beli lagi," ujarnya.
Hadirnya solusi hybrid cloud ini, sebagaimana dijelaskan oleh Yos, salah satunya berkaitan dengan regulasi di sejumlah negara. Indonesia misalnya, ada Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut salah satunya membahas aturan penempatan pusat data di dalam negeri. Pemerintah saat ini terus mengkajinya untuk mempersiapkan revisi PP 82 itu.
"Jadi datanya bisa ditaruh di Azure Stack. Computing-nya bisa ditaruh di cloud," ucap Yos.
Baca juga: Ini Kata Microsoft soal Revisi PP 82 |
Selain itu, di daerah yang koneksi internetnya bermasalah, ada solusi juga yang diberikan oleh Azure Stack. "Di daerah pelosok, misalnya di Papua, koneksinya misalnya pake bandwith yang lambat, trus tiba-tiba putus jaringan. Kalau pakai Azure Stack, bisa tenang karena semua ada kita," pungkasnya.
Maksudnya semua ada di kita adalah soal koneksi internet. Azure Stack bisa terhubung dengan jaringan LAN seperti private cloud.
Tonton video: Persaingan Gaet Driver, Go-Jek Bangga Makin Banyak yang Gabung
(mon/krs)