Meski begitu, pihak asosisasi e-commerce (idEA) menilai bahwa RPMK harus diuji publik terlebih dahulu. Dalam jumpa pers yang digelar di D Lab, Jakarta, Selasa (30/1/2018), Ketua Umum idEA Aulia E. Marianto mengatakan, uji publik atas naskah RPMK Pajak e-Commerce harus dilakukan agar asas formal dan material pembentukan peraturan terwujud.
Menurutnya, selama ini pihak asosiasi hanya mendapat informasi berupa sosialisasi konsep, bukan naskah draft RPMK yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RPMK yang saat ini masih digodok, tertuang rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam bisnis online atau e-commerce.
Penurunan ini, seperti yang disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bertujuan meningkatkan kompetitif para pelaku UMKM.
Selain itu, hal ini juga bisa mengimbangi masuknya impor barang konsumsi. Meski demikian, Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA Bima Laga mengaku keberatan dengan adanya pemotongan pajak untuk seller.
"Keberatan sebagai agen pembayar pajak karena ada biaya cost compliance ditanggung dan bisa bikin seller pindah ke platform lain," ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya ini juga akan menambah kerja pelaku usaha e-commerce, seperti marketplace. "Semua beban ada di pundak marketplace. Kami yang mengumpulkan datanya, kami yang memungut uangnya, dan kita pula yang menyetorkan datanya," paparnya. (rns/rns)