Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pemerintah AS Berang Apple Dituduh Ngemplang Pajak

Pemerintah AS Berang Apple Dituduh Ngemplang Pajak


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: Justin Sullivan/Getty Images
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat mengutarakan kekesalannya pada otoritas Uni Eropa, terkait tudingan bahwa Apple mengemplang pajak di Irlandia. Akibatnya, Apple diminta membayar hutang pajak senilai USD 14,5 miliar atau di kisaran Rp 192 triliun.

Departemen Keuangan AS menyatakan investigasi pajak yang dilakukan Komisi Eropa tidak fair dan tidak memedulikan aturan pajak dari masing-masing negara di Uni Eropa. Charles Schumer, senator dari Partai Demokrat, mengatakannya sebagai cara murahan untuk mendapat uang.

"Kami yakin pemeriksaan pajak oleh Komisi Eropa tidak adil, berlawanan dengan prinsip legal yang sudah ada," kata Departemen Keuangan AS yang dikutip detikINET dari BBC, Rabu (31/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini istilahnya adalah mendapat uang dengan cara murahan oleh Komisi Eropa, menyasar pebisnis AS dan juga pajak AS. Uni Eropa secara tidak fair memperkecil kemampuan kita untuk berkompetisi secara ekonomi di Eropa," kata Schumer.

Sedangkan Apple tentu saja tidak terima dengan keputusan Komisi Eropa tersebut. Mereka menyebutnya sebagai aksi yang membahayakan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja di Uni Eropa.

"Komisi Eropa mengabaikan aturan pajak Irlandia. Ini akan berdampak membahayakan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja di Eropa. Apple sudah mematuhi peraturan dan membayar pajak dimanapun kami beroperasi," demikian pernyataan Apple.

Sedangkan Menteri Keuangan irlandia, Michael Nooan, mengutarakan pendapat senada. "Saya tidak setuju dengan Komisi Eropa. Keputusan itu membuat saya tidak memiliki pilihan selain mencari dukungan kabinet untuk banding. Ini penting untuk mempertahankan sistem perpajakan kita dan memberi kepastian bagi bisnis," ujarnya.

(fyk/rns)
TAGS







Hide Ads