Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Apple Diminta Bayar Hutang Rp 192 Triliun!

Apple Diminta Bayar Hutang Rp 192 Triliun!


Fino Yurio Kristo - detikInet

iPhone. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Apple tersandung kasus pajak di Uni Eropa yang membuat produsen iPhone itu diminta membayar hutang pajak USD 14,5 miliar atau di kisaran Rp 192 triliun ke pemerintah Irlandia. Perintah itu dikeluarkan oleh Komisi Eropa yang menilai Apple menerima bantuan ilegal dari Irlandia.

Otoritas Uni Eropa menyatakan, Apple dan Irlandia sengaja melakukan kesepakatan yang memungkinkan Apple membayar pajak jauh lebih rendah selama lebih dari satu dekade. Kesepakatan semacam itu dianggap ilegal.

"Aturan pajak yang diberikan oleh Irlandia itu menurunkan beban pajak Apple selama lebih dari dua dekade, merupakan pelanggaran aturan Uni Eropa. Apple sekarang harus membayar kembali benefit tersebut," kata Competition Commisioner Uni Eropa, Margrethe Vestager yang detikINET kutip dari Reuters, Rabu (31/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Eropa menyatakan deal dengan Irlandia membuat Apple bisa membayar pajak sangat rendah. Bahkan hanya 0,005% di tahun 2014. Padahal pajak perusahaan di Irlandia rata-rata adalah 12,5%.

"Anggota Uni Eropa tidak bisa memberikan benefit pajak pada perusahaan tertentu, ini adalah hal yang ilegal dalam peraturan Uni Eropa," tambah Vestager.

Keputusan Uni Eropa ini disambut dengan kemarahan baik dari Apple dan Irlandia. Irlandia merasa tidak melakukan kesalahan. Sedangkan pemerintah Amerika Serikat pun berang dimana keputusan itu dinilai bisa mengancam kemitraan ekonomi antara AS dan Eropa.

"Dengan teori dari Komisi Eropa itu, setiap perusahaan di Irlandia dan seluruh Eropa mendadak dalam risiko menjadi sasaran pajak di bawah aturan hukum yang sebenarnya tidak pernah ada," kata CEO Apple, Tim Cook.

Baik Apple dan pemerintah Irlandia menyatakan akan banding melawan keputusan Komisi Eropa. Permintaan pembayaran USD 14,5 miliar itu memang merupakan rekor, sebanyak 40 kali lipat lebih tinggi dari kasus serupa sebelumnya.

Perusahaan teknologi seperti Apple banyak beroperasi di Irlandia karena adanya intensif pajak. Di negara tetangga Britania Raya itu, Apple mempekerjakan sekitar 5.500 pegawai. Kasus ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi Irlandia.

(fyk/ash)
TAGS





Hide Ads