Dengan misi mencegah agar industri e-commerce di Indonesia tidak dimonopoli oleh investor asing, pemerintah memasukkan e-commerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) terhitung sejak tanggal 24 April 2014. Peraturan tersebut dinilai tidak tepat oleh Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa.
Ya, melalui peraturan tersebut investor asing memang dilarang untuk berinvestasi di industri e-commerce Tanah Air. Hal ini dinilai Daniel merugikan dan aneh. Menurut dia, seharusnya para pemodal asing itu diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan e-commerce di Tanah Air.
"Kalaupun tidak diperbolehkan, minimal dikasih batasan. Misal bertahap sampai dengan 49% dengan minimal investasi USD 5 juta. Kalaupun mau 100%, ya harus USD 100 juta," ujar Daniel di Kaffein, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enak dong kalau begitu, mereka bisa tetap mendapat uang dari pasar di Indonesia, tapi mereka tidak berkontribusi di segi penanaman modal," papar Daniel.
Ia pun kemudian memberi contoh dengan negara Tiongkok. Di negara Tirai Bambu itu, semua pasarnya memang sangat tertutup. Namun kendati tertutup, namun investor asing justru diperbolehkan untuk menanamkan investasinya di sana.
(fyk/fyk)