Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Apple Kini Punya Modal 'Menghantam' Para Lawannya

Apple Kini Punya Modal 'Menghantam' Para Lawannya


Ardhi Suryadhi - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Memang, kemenangan perang paten Apple atas Samsung di Amerika Serikat masih berstatus sementara. Sebab putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pun demikian, hal ini sedikit banyak dapat mengatrol moral Apple untuk menghadapi persaingan bisnis yang lebih luas lagi. Toh, bukan tidak mungkin ini juga akan menjadi modal Apple untuk menghantam para pesaingnya yang lain, tak cuma Samsung.

Menurut praktisi Hak atas Kekayaan Intelektual Donny A. Sheyoputra, jika kelak putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Apple, maka ini menjadi suatu pegangan yang kuat bagi Apple untuk dapat melarang pihak manapun yang ingin menggunakan inovasi dan ciptaan yang sama dengan milik produsen iPhone itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berarti bukan hanya Samsung yang dilarang, tetapi bisa juga perusahaan-perusahaan lain yang mungkin bermaksud menciptakan produk sejenis dengan produk Apple," kata Donny kepada detikINET, Senin (27/8/2012).

Sebab putusan yang memenangkan Apple -- jika sudah berkekuatan hukum tetap -- dapat memberikan justifikasi bagi Apple untuk melarang siapapun untuk memakai teknologi atau inovasi yang sama dengan miliknya, termasuk perusahaan yang mungkin saja telah bekerja sama dengan Samsung.

Namun yang harus diingat, kemenangan Apple di AS tidak serta merta bahwa produk-produk samsung yang berada di luar AS menjadi otomatis harus ditarik dari peredaran, apalagi jika produk-produk itu sudah sampai ke tangan konsumen.

"Putusan pengadilan di suatu negara umumnya tidak mengikat begitu saja untuk dapat diterapkan di negara lain. Namun jika putusan di AS itu telah final dan berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Apple, berarti terbuka peluang bagi Apple untuk dapat mengajukan gugatan serupa terhadap Samsung di negara lain di luar AS," tegas mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu.

Artinya selama tidak ada putusan pengadilan yang mengharuskan Samsung untuk menarik kembali produk-produknya di negara lain di luar AS, maka perjuangan Apple belum dapat dikatakan berakhir.

"Perkecualiannya adalah jika putusan di AS itu akhirnya dijadikan sebagai landasan bagi kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan terhadap produk-produk Samsung di luar negeri," pungkas Donny.

Seperti diketahui, pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, memenangkan gugatan Apple atas Samsung. Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.

Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.

Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.

(ash/tyo)




Hide Ads