Keamanan Berlapis, Isu Negara Jual Data Penduduk Ditepis
Hide Ads

Keamanan Berlapis, Isu Negara Jual Data Penduduk Ditepis

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 15 Mar 2018 13:20 WIB
Konter penjualan SIM Card. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menegaskan data masyarakat terkait registrasi SIM card prabayar, dinyatakan aman dan dilindungi kerahasiaannya.

Bahkan, Zudan menjelaskan bagaimana keamanan berlapis database yang dimiliki oleh Dukcapil. Secara tidak langsung, itu menepis isu kebocoran data yang belakangan ini 'menyerang' pemerintah dan operator.

"Ketika ada isu kebocoran data, saya langsung kepada teman-teman untuk cek trafik dan di daerah," ujar Zudan di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya, negara berjanji pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa semua data penduduk dilindungi kerahasiannya, di mana ada tiga level, yaitu pengumpulan data, pengamanan data, dan pemanfaatan data.



"Dalam pemanfaatan data boleh dibuka hanya untuk yang memiliki akses, operator hanya bisa akses untuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)," ungkapnya.

Selain itu, data center yang dipunyai oleh Dukcapil juga harus melalui beberapa sistem keamanan. Sehingga, tak sembarangan orang dapat meangakses data kependudukan.

"Harus melalui tiga kali pemindai sidik jari. Inilah protap secara fisik, siapa yang bisa masuk ke data center," tegas Zudan.

Kemudian, secara sistem Dukcapil juga terlindungi karena menggunakan saluran khusus melalui jaringan Virtual Private Network (VPN) host to host untuk memonitor akses data.

"Jadi, jaringan khusus untuk melakukan transaksi data. Untuk menepis isu bahwa negara menjual data, bahwa data sebagai verifikator hanya NIK dan nomor KK, data ini menjadi pintu masuk bagi operator untuk memvalidasi nomor ponsel bersesuaian atau tidak dengan NIK dan nomor KK," tuturnya.

"Kalau terjawab, maka teregistrasi. Bila tidak sesuai, maka dinyatakan, 'NIK Anda salah', 'nomor KK salah', 'NIK dan KK tidak sesuai'. Jadi seperti itu, tidak ada data lain yang digunakan sebagai alat verifikasi," tegas Zudan. (agt/fyk)