17 Organisasi Tolak Pemblokiran Situs LGBT
Hide Ads

17 Organisasi Tolak Pemblokiran Situs LGBT

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Senin, 07 Mar 2016 14:07 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Belasan lembaga masyarakat yang menamakan dirinya Forum Pengawas Blokir Internet, menyatakan tegas menolak upaya pemblokiran situs komunitas LGBT -- lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Menurut mereka, pemblokiran tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum adalah ilegal.

Penolakan iniย  disampaikan dalam pernyataan bersama oleh 17 organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH Pers, SAFENET, KontraS, Indonesia AIDS Coalition (IAC), LBH Masyarakat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Empowerment and Justice Action (EJA).

Kemudian, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Mappi FH UI, Kapal Perempuan, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Solidaritas Perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia dan Imparsial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penolakan oleh 17 organisasi tersebut dipicu oleh permintaan Komisi I DPR RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs-situs internet yang dikelola komunitas atau organisasi LGBT.

Selain permintaan dari DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga diketahui meminta agar Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Forum Blokir) yang dikelola Kominfo untuk melakukan blokir terhadap beberapa situs organisasi dan/atau komunitas LGBT.

Situasi dan tekanan untuk menutup situs-situs dengan alasan politis ini sudah diprediksi sejak lama terutama saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Blokir).

Permen Blokir ini juga dilengkapi dengan sebuah Forum Blokir untuk mengesankan kepada masyarakat bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah telah melalui sarana atau saluran demokratik.

"Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang-undang," tulis Forum Pengawas Blokir Internet dalam keterangannya, Senin (7/3/2016).

Namun hingga saat ini, lanjut mereka, tidak ada satupun UU di Indonesia yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs web di internet. Permen Blokir dan Forum Blokir, selama ini hanya mengesankan bahwa pemblokiran oleh Pemerintah telah melalui saluran yang demokratis.

Merekapun menegaskan Permen Blokir dan Forum Blokir dapat disalahgunakan untuk pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Termasuk yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan pemerintah. Beberapa pemblokiran dinilai bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945.

"Kami mendesak pemerintah menghentikan seluruh upaya pemblokiran terhadap situs internet sebelum ada kejelasan mengenai pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh para pengelola situs. Kami menekankan agar tindakan pemblokiran harus terkait dengan upaya penegakan hukum, utamanya penegakan hukum pidana," demikian tulis pernyataan tersebut.

(rou/fyk)