Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
X Didenda Uni Eropa Rp 2,3 Triliun, Pejabat AS Murka

Go-Jek dkk Mau Boleh Beroperasi? Ini Syarat Menteri Jonan


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta -

Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenisnya memang telah resmi dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubunganan. Namun, kalau aplikasi online berbasis transportasi ini mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Aplikasi online itu sistem reservasi, silakan saja. Namun sarana transportasinya (kendaraannya) harus memiliki izin sebagai kendaraan transportasi umum (pelat kuning) dan di kir. Silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).

Maraknya transportasi pelat hitam berbasis aplikasi online membuat Kementerian Perhubungan mengambil langkah. Transportasi 'pelat hitam' seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber, Grab Car sampai Go-Box, kini dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.

Padahal roda dua tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda dua dinilai paling rawan dari sisi keamanan.

"Go-Jek Cs sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal dalam UU LLAJ, jelas disebutkan kendaraan roda dua tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," ucap Barata.

Suara penolakan pun muncul, salah satunya dari pembaca detikcom bernama Jono Siswojo. Dia menyebut banyak pula angkutan umum yang ilegal seperti ojek pangkalan dan sejenisnya.

"Sebenarnya adapula angkutan umum yang tidak berbadan hukum selama ini selain ojek pangkalan seperti ojek sepeda, angkutan barang roda tiga milik pribadi, becak motor milik pribadi dan lain-lainnya, berarti mereka semua usaha ilegal, bagaimana ini?" tulis Jono.

Pertanyaan serupa banyak dilontarkan pembaca detikcom melalui kolom komentar. Sebagian besar dari mereka mempertanyakan alasan Kemenhub yang baru melakukan tindakan sekarang.

Ojek pangkalan juga menggunakan sepeda motor yang juga melanggar peraturan tersebut. Kemenhub menyebut hanya menjalankan regulasi yang sudah ada.

Bahkan upaya penindakan pun akan dilakukan nantinya. Ke depan, polisi yang akan melakukan penindakan kepada angkutan umum atau alat transportasi yang dianggap ilegal. "Penindakan diserahkan kepada kepolisian," kata Barata.

(rou/rou)





Hide Ads
LIVE