Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewabroto, ada banyak hal mengapa pemerintah memaksa untuk perusahaan seperti Research in Motion (RIM), Google dan lainnya, membangun server di Indonesia. Khususnya masalah aspek hukum dan teknis.
"Aspek teknis misalnya, bila ada trouble bisa langsung dicari masalahnya dan di-recorvery (dilakukan perbaikan). Kedua, aspek internal seperti pengusutan yang berkaitan dengan tindak pidana," jelas Gatot, kepada detikINET, Kamis (11/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagaimana bila perusahaan enggan membangun data centernya di Indonesia?
"Ada beberapa tahapan, mulai dari peringatan pertama, kedua kemudian ketiga. Lalu setelah itu baru dilihat bagaimana diputuskannya. Bila peraturan ini disahkan sebenarnya pilihannya hanya dua, dipatuhi atau dilanggar," tegasnya.
Gatot mengklasifikasikan yang termasuk perusahaan penyelenggara transaksi elektronik ini di antaranya adalah operator, vendor, kelompok OTT, dan maskapai penerbangan yang mempunyai data center.
(tyo/ash)