Namun menurut pengamat telematika Heru Sutadi, apa yang disangkakan ke YS kuranglah tepat. Sebab Pengenaan pasal 35 dengan sanksi di pasal 51 (1) UU ITE masih dapat diperdebatkan.
"Apakah mengunggah foto lain peristiwa dapat dikatakan sebagai manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dari seolah-olah data otentik?" tanya Heru, saat berbincang dengan detikINET, Rabu (16/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menganggap, YS sudah tepat dijerat dengan pasal 35 jo 51 UU ITE. Dalam pasal tersebut diatur tentang perubahan data sehingga seolah-olah otentik.
"Jangan semua-semua dipidanakan, apalagi orang tua YS sudah minta maaf. Agar ada efek jera, kenakan sanksi sosial saja," tandasnya.
Kendati demikian, Heru setuju dengan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengunggah foto mengenai musibah Sukhoi di media sosial.
"Memang sebaiknya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan informasi mengenai kondisi pesawat atau korban sehingga masyarakat bisa misinformasi, meski dengan maksud bercanda atau iseng. Semua IP saat ini terekam dan bisa ditelusuri," tandasnya.
(ash/ash)