Keduanya menggugat BRTI senilai Rp 688,4 miliar karena memilah mana CP yang lurus dan mana CP pencuri pulsa tidak sesuai prosedur.
"BRTI telah melakukan tindakan yang ceroboh dan tidak patut dengan cara menginstruksikan kepada CP untuk menghentikan penawaran konten SMS sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata kuasa hukum PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians, Hinca Pandjaitan, pada detikINET, Senin (5/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak melalui proses di atas sudah main hukum saja. Perbuatan BRTI dilakukan tanpa melakukan due process of law secara memadai dan sama sekali tidak memberitahukan alasan, dasar, fakta dan metode apa yang dilakukan yang menjadi dasar tindakan-tindakan BRTI," terang Hinca kesal.
Apalagi, BRTI mengumumkan jika kedua CP ini merupakan dua di antara puluhan CP yang melakukan pencurian pulsa. Tudingan ini nyata-nyata dinilai merugikan kedua CP tersebut karena tidak melalui mekanisme hukum yang ada.
Hinca menyebut, BRTI menyatakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI yaitu telah ditemukenali bahwa telah terjadi ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi penyelenggaraan jasa premium dengan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast). BRTI juga mengumumkan ke publik melalui pemberitaan media massa baik media cetak maupun media elektronik dan media online, bahwa para penggugat adalah bagian dari puluhan content provider sebagai 'pencuri pulsa'.
"BRTI telah menjadi hakim menjatuhkan vonnis bersalah kepada para penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang cukup," ungkap Hinca.
Akibat tindakan ini, PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians merasa dirugikan. Keduanya menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan bahwa keduanya pencuri pulsa. "Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.
Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar. "Gugatan ini sudah kami daftarkan di PN Jakpus pada 27 Februari 2012 dengan nomor Registrasi Perkara 105/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Minggu ini semoga akan dimulai sidangnya," ujar Hinca.
(nrl/rou)