Kim Dotcom berada di penjara Selandia Baru sejak 20 Januari 2012, atas permintaan dari otoritas Amerika Serikat. Dia menghadapi salah satu dugaan pelanggaran hak cipta terbesar di dunia dengan nilai kerugian ditaksir sekitar USD 500 juta.
Setelah proses yang cukup berbelit, hakim Nevin Dawson dari pengadilan North Shore District Court, Selandia Baru mengabulkan permohonan pembebasan sementara Kim Dotcom. Sebelumnya, dia dianggap berisiko kabur keluar negeri jika dibebaskan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dotcom pun diperbolehkan pulang ke rumahnya yang sudah dalam penjagaan polisi. Dia hanya boleh pergi dari rumahnya dalam jarak terbatas dan harus diketahui oleh polisi.
"Aku sekarang hanya ingin pergi ke rumah dan melihat keluargaku, tiga orang anakku dan istriku yang sedang hamil," ucap Dotcom kepada media yang mengerumuninya di luar gedung pengadilan. Ya, istri Dotcom sedang hamil tua dan dijadwalkan melahirkan pada bulan Maret.
Otoritas Amerika Serikat menuding Dotcom melakukan tiga jenis kriminalitas terkait hak cipta. Pengadilan AS sedang mengupayakan ekstradisi Dotcom ke negaranya. Dotcom sendiri membantah semua tuduhan dan akan melawan upaya ekstradisi tersebut.
Dotcom yang dikenal sebagai pria flamboyan ini akan tetap ke pengadilan untuk menjalani proses hearing, terutama terkait persoalan ekstradisinya itu. Demikian seperti dilansir AFP dan dikutip detikINET, Rabu (22/2/2012).
(fyk/ash)