Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Baru 25% Pemda yang Pakai Open Source
Selasa, 03/05/2011 17:31 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Bandung - 31 Desember 2011 adalah batas waktu pelaksanaan penggunaan software legal dan open source di lingkungan pemerintahan. Tapi sepertinya sampai saat ini masih banyak daerah yang belum melaksanakannya.
Engkos Koswara, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Transportasi, Kementerian Riset dan Teknologi saat berbincang dengan detikINET mengungkapkan hal ini.
"Baru 25 persenan lah (Pemda yang menggunakan open source-red.)," katanya, di sela-sela acara ASEAN Workshop to Draft The Implementation Plans of Commite in Science and Technology (COST) Flagship Programmes di Novotel Bandung, Selasa (3/5/2011).
Angka tersebut, menurut Engkos didapat berdasarkan laporan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dalam satu kesempatan di awal tahun 2011.
"Saya dapat laporan dari mereka segitu. Awal tahun kita bertemu. Baru beberapa daerah yang benar-benar mengimplementasikannya. Seperti Jembrana (Bali), Kebumen, Sragen, Aceh dan beberapa lainnya. Tapi belum banyak," bebernya.
Di tempat yang sama, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata saat disinggung hal tersebut mengatakan bahwa kapasitas pihaknya hanya melakukan riset. Untuk implementasi dan sosialisasi itu adalah kewenangan kementerian lainnya.
"Ini kita tidak sendiri. Kita di Ristek hanya melakukan riset, sedangkan untuk implementasi itu yang lead adalah Kementrian PAN. Dan Kominfo lead untuk sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan software legal dan open source. Komitmen ini diwujudkan melalui surat edaran MENPAN No: SE / 01/ M.PAN/ 3/ 2009. Surat edaran tersebut mewajibkan instasi pemerintah hingga tingkat kabupaten kota menggunakan software legal dan open source. Di surat tersebut juga menegaskan pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Namun Engkos optimistis target seluruh daerah akan migrasi ke sistem operasi open source. Optimisme itu berdasar pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan.
"Kalau pakai software berbayar, memang siapa yang mau membayarnya? Dari pemerintah sudah tidak lagi menganggarkan untuk pembelian software. Solusinya ya menggunakan open source," pungkasnya.
( afz / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Engkos Koswara, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Transportasi, Kementerian Riset dan Teknologi saat berbincang dengan detikINET mengungkapkan hal ini.
"Baru 25 persenan lah (Pemda yang menggunakan open source-red.)," katanya, di sela-sela acara ASEAN Workshop to Draft The Implementation Plans of Commite in Science and Technology (COST) Flagship Programmes di Novotel Bandung, Selasa (3/5/2011).
Angka tersebut, menurut Engkos didapat berdasarkan laporan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dalam satu kesempatan di awal tahun 2011.
"Saya dapat laporan dari mereka segitu. Awal tahun kita bertemu. Baru beberapa daerah yang benar-benar mengimplementasikannya. Seperti Jembrana (Bali), Kebumen, Sragen, Aceh dan beberapa lainnya. Tapi belum banyak," bebernya.
Di tempat yang sama, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata saat disinggung hal tersebut mengatakan bahwa kapasitas pihaknya hanya melakukan riset. Untuk implementasi dan sosialisasi itu adalah kewenangan kementerian lainnya.
"Ini kita tidak sendiri. Kita di Ristek hanya melakukan riset, sedangkan untuk implementasi itu yang lead adalah Kementrian PAN. Dan Kominfo lead untuk sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berkomitmen untuk menggunakan software legal dan open source. Komitmen ini diwujudkan melalui surat edaran MENPAN No: SE / 01/ M.PAN/ 3/ 2009. Surat edaran tersebut mewajibkan instasi pemerintah hingga tingkat kabupaten kota menggunakan software legal dan open source. Di surat tersebut juga menegaskan pelaksanaan penggunaan software legal dan open source paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Namun Engkos optimistis target seluruh daerah akan migrasi ke sistem operasi open source. Optimisme itu berdasar pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan.
"Kalau pakai software berbayar, memang siapa yang mau membayarnya? Dari pemerintah sudah tidak lagi menganggarkan untuk pembelian software. Solusinya ya menggunakan open source," pungkasnya.
( afz / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

