Penjual software bernama Samir Abdalla tersebut mengadukan Microsoft ke Komisi Eropa karena dinilai melakukan diskriminasi terhadap konsumen di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, dengan menjual produk software di Eropa lebih mahal daripada di AS, demikian seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Selasa (2/12/2008).
Menurut pengacara Abdalla, perbedaan harga antara di Eropa dan AS berkisar antara 30-50 persen. Microsoft dinilai telah menyalahgunakan dominasinya di pasar dan juga membatasi persaingan. Hal ini dinilai telah melanggar peraturan antitrust Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdalla, Microsoft sedang menggembosi perdagangan di 'pasar abu-abu', yang diklaimnya legal menurut undang-undang Eropa.
(faw/ash)