Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Berita Tak Disukai, Jurnalis Bisa Diancam Pidana UU ITE
Kamis, 03/04/2008 12:24 WIB

ilustrasi (ist.)
Jakarta - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah lampu kuning bagi jurnalis. Jika seseorang tak senang dengan berita, si jurnalis yang menulis berita bisa diancam dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam (pidana)," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008).
Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1.
Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. "Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik," jelasnya.
"Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop (keluarkan-red) dari RUU KUHP," ujar Heru yang bekerja di Kantor Berita Radio 68H itu.
Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno.
"Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak. Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu dibuat adalah pengaturan distribusinya," pungkas Heru.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
( aba / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam (pidana)," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008).
Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1.
Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. "Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik," jelasnya.
"Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop (keluarkan-red) dari RUU KUHP," ujar Heru yang bekerja di Kantor Berita Radio 68H itu.
Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno.
"Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak. Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu dibuat adalah pengaturan distribusinya," pungkas Heru.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
( aba / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Sabtu, 26/05/2012 14:45 WIB
Main Videogames Bisa Bikin Anak Balita Mimpi Buruk
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
211 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

