Salinan surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Badung itu diterima detikINET pada Kamis (12/2/2009). Beberapa poin disampaikan dalam surat itu, termasuk kritikan terhadap reaksi berbagai pihak soal perubuhan menara telekomunikasi yang dilakukan di Badung, Bali.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi penyesatan permasalahan. Penertiban bangunan liar diplintir menjadi masalah tindakan perubuhan liar Pemerintah Kabupaten Badung, tuduhan monopoli, tuduhan tindakan kriminal, tuduhan kerugian publik yang tak terlayani dan lainnya," sebut surat yang ditandatangani I Gede Adnyana, Ketua DPRD Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila kesempatan tersebut tidak digunakan secara baik oleh pemilik bangunan liar, dan bahkan sebaliknya kesempatan digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan dan penegakan hukum, kami sepenuhnya mendukung supaya penertiban kembali dilaksanakan secara konsisten," demikian pernyataan sikap DPRD Badung.
Pihak DPRD Badung pun meminta Menkominfo Mohammad Nuh bisa menegur perusahaan telekomunikasi yang disebut melanggar ketentuan perizinan pendirian bangunan. Teguran itu disarankan dilakukan Menkominfo baik untuk wilayah Badung maupun wilayah lain di Indonesia.
"Kami sampaikan terima kasih atas perhatian Depkominfo dan saling pengertian yang telah secara baik diberikan oleh para pihak. Kami harapkan para pihak tidak diadu domba melalui issue-issue yang menyesatkan," pungkas surat itu.
(wsh/wsh)