Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Hidup Mewah ke Situs wise.kemenkeu.go.id

Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Hidup Mewah ke Situs wise.kemenkeu.go.id

ADVERTISEMENT

Cara Melaporkan Pegawai Kemenkeu Hidup Mewah ke Situs wise.kemenkeu.go.id

Panji Saputro - detikInet
Sabtu, 25 Feb 2023 15:15 WIB
Jakarta -

Ternyata masyarakat Indonesia bisa melaporkan pegawai Kemenkeu yang hidup hedon, tapi sumber kekayaannya dipertanyakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lantas bagaimana cara melakukannya?

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) merembet ke mana-mana. Aksi kejinya itu harus menyeret kehidupan keluarganya, termasuk Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai pajak.

Hasil pantauan detikINET dari lini masa Twitter, banyak netizen yang bingung dengan kekayaan Rafael. Salah satu netizen @maz*****p heran harta Ayah Dandy ini bisa hingga puluhan miliar, dengan gaji bulanan puluhan juta rupiah.

Tercatat Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Data ini tersimpan dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Diketahui bahwa sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan. Dirinya terbukti memiliki sebelas aset tanah dan bangunan, dengan total nilai hingga Rp 51,93 miliar.

Nah menindaklanjuti kasus yang dialami keluarga Rafael, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melapor soal jajaran Kemenkeu suka pamer gaya hidup mewah, akan tetapi sumber kekayaannya dipertanyakan.

Langkah-langkahnya sangat mudah dan bisa disimak melalui situs resmi Wise Kemenkeu. Berikut cara melaporkan pegawai Kemenkeu.

Cara Melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu

  1. Ketikan kata kunci Wise Kemenkeu atau bisa langsung kunjungi link wise.kemenkeu.go.id
  2. Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password detikers
  3. Jika belum daftar, bisa klik tombol Registrasi dan masukan data yang diminta, namun gunakan nama samaran yang unik dan tidak menggambarkan identitas pribadi
  4. Klik menu Pengaduan untuk merekam pengaduan baru
  5. Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru
  6. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut
  7. Pastikan semua kotak yang diberi tanda (*) diisi, dan informasi sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H
  8. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain,
    silahkan dilengkapi di halaman pengaduan
  9. Bila sudah selesai, tekan tombol Kirim atau klik Hapus untuk membatalkan proses pengaduan
  10. Berikutnya detikers diberikan kesempatan untuk mencetak nomor registrasi dan jangan lupa untuk disimpan dengan baik
(hps/asj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT