Cara cek NIK KTP secara online terbilang sangat mudah, apalagi seperti era saat ini yang semua serba digital. NIK KTP merupakan dokumen penting yang sering digunakan dalam mengurus berbagai urusan berkaitan dengan kependudukan.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP sudah terdaftar atau belum tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi)? Nah, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KTP.
Dihimpun dari berbagai sumber, detikers bisa melakukan enam cara cek KTP secara online:
1. Cek KTP melalui WhatsApp
Kini, bisa mengecek NIK KTP melalui aplikasi WhatsApp. Caranya dengan mengirim pesan dengan format NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA. Kirimkan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
2. Cek KTP melalui email
Cek apakah NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan dengan email ke call center Dukcapil. Emailnya callcenter.dukapil@gmail.com. Pada email, tuliskan format NIK#NAMA LENGKAP#NOMOR KARTU KELUARGA#NOMOR TELEPON#KELUHAN.
3. Cek KTP melalui SMS
Cara cek E-KTP secara online bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
4. Cek KTP melalui call center
Kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500537. Panggilan ini memakan biaya, karena itu sediakan pulsa, ya, detikers. Berkas yang dibutuhkan adalah NIK (KTP) dan nomor KK.
5. Cek KTP melalui situs Dukcapil
Langsung saja cek E-KTP dengan mengakses situs resmi Dukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, cari menu 'E-KTP'. Langsung isi NIK dan tekan enter.
6. Cek KTP melalui media sosial
Terakhir, cara mengecek KTP secara online bisa dilakukan dengan menghubungi @ccdukcapil di Twitter. Ada juga Facebook resmi Dukcapil yakni Halo Dukcapil.
Simak Video "4 Komitmen CEO TikTok usai Dicecar di Sidang Kongres AS"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/agt)