Cara Memperbaiki NIK yang Tak Valid di Verval PTK Data Kemendikbudristek
Hide Ads

Cara Memperbaiki NIK yang Tak Valid di Verval PTK Data Kemendikbudristek

Kholida Qothrunnada - detikInet
Selasa, 05 Jul 2022 20:00 WIB
Cara verval PTK guru
Begini cara Perbaiki NIK ynag Tak Valid di Verval PTK Data Kemendikbudristek. Foto: Tangkapan Layar/sso.data.kemdikbud.go.id
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimbau guru untuk memperbarui Nomor Unik Pendidik (NIK) yang tak valid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan, dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik," tulis Surat Edaran Kemendikbudristek dikutip detikINET, Selasa (5/7/2022).

Perbaikan data dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Artinya, para guru mengetahui cara memperbaiki NIK yang tidak valid di laman verifikasi validasi (verval) Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Memperbaiki NIK di Verval PTK

Langkah memperbaiki NIK di Verval PTK adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

A. Buka Laman SSO Datadik

  1. Kunjungi laman https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/app/EB619FB1-7DBB-45E7-821E-A456B15A19E4
  2. Masuk ke portal SSO.Data.Kemdikbud
  3. Masukkan surel dan kata sandi guru
  4. Klik 'login'.

B. Cek Status Validasi

Setelah berhasil login, maka nantinya kita bisa tahu NIK guru tersebut apakah statusnya sudah valid atau tidak di Dukcapil. Sebagai catatan, NIK guru yang sudah valid, akan bertanda 'centang hijau'. Jika tidak valid, akan bertanda 'silang merah'.

  1. Klik 'Tiga Garis' yang ada di samping 'Ketikan NPSN'
  2. Jika NIK guru tidak valid, maka harus memilih tanda 'Tiga Garis' yang ada di atas halaman.
  3. Pilih menu 'Identitas'
  4. Lalu pilih 'Perbaikan Identitas'
  5. Pilih NIK yang tidak valid, lalu lakukan perbaikan seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan lain-lain.

C. Isi Data

Jika semua data sudah terisi di halaman tadi, bisa klik pilihan 'Perbaikan Data' yang ada di kotak hijau.

Itu tadi informasi terkait verval PTK yang harus dilakukan para guru, sesuai dengan arahan Kemdikbudristek. Semoga membantu!




(khq/fds)