Setelah sebelumnya penyisiran dilakukan di Bali, kali ini kota tujuan inspeksi Ditjen Postel adalah Jayapura dan Surabaya. Hasilnya, pada 13 dan 14 Agustus 2008, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya melakukan penyegelan terhadap beberapa Base Tranceiver Station (BTS) dan microwave link BTS PT Telkomsel.
Alasannya, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis di situs Ditjen Postel, Jumat (22/8/2008), perangkat tersebut sudah beroperasi tetapi belum memiliki Izin Stasion Radio (ISR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat masih cukup maraknya pelanggaran hukum tersebut, Ditjen Postel akan terus berulang kali mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, khususnya kali ini untuk masalah status perizinan BTS-nya, untuk tidak mengoperasikan sarana telekomunikasi tersebut sebelum jelas status perizinannya.
"Pendataan dan pengukuran ini akan terus berlanjut di berbagai daerah secara obyektif, transparan dan bahkan juga dipublikasikan secara terbuka," tandas Gatot.
Berikut tempat dimana BTS dan microwave link PT. Telkomsel yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR dan terpaksa disegel:
1. Pusat Grosir Surabaya Jl. Dupak No.1 Surabaya (BTS DCS 1800)
2. Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (BTS DCS 1800)
3. Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (Microwave link).
Mau curhat seputar operator telekomunikasi di tanah air. Sampaikan saja ke detikINET Forum. (ash/wsh)