Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
STT Digugat Rp 1 Triliun soal Indosat

STT Digugat Rp 1 Triliun soal Indosat


- detikInet

Jakarta - Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Kuan Kwee Jee selaku Senior Vice President perusahaan itu, digugat Rp 1 triliun karena dianggap melecehkan Indonesia soal Indosat.

Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 278/Pdt G/2008 per tanggal 13 Agustus 2008 telah menerima gugatan tersebut.

Gugatan sendiri didaftarkan oleh anggota DPD RI Marwan Batubara, Anggota Ikatan Alumni UI Jakarta, Ketua Masyarakat Profesional Madani, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, melalui gugatan actio popularis atau dikenal juga dengan citizen law suit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya tersebut, para penggugat menuntut Kuan dan STT untuk menyatakan permohonan maaf di 10 media massa nasional selama tiga hari berturut-turut, dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Bahkan untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut, para penggugat meminta majelis hakim untuk melakukan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan STT di Indonesia.

"Ini masalah harga diri, bangsa kita dilecehkan. Publik harus tahu kalau STT telah membuat banyak berbohong soal Indosat," kata Marwan Batubara saat jumpa pers di Gedung MPR DPR, Jakarta, Rabu (13/8/2008).

Menurut Marwan, STT dan Kuan Kwee Jee telah melakukan kebohongan publik dengan membuat pernyataan di salah satu media massa bahwa pada saat sebelum dibeli STT, Indosat dalam keadaan tidak bisa berkembang, tidak memiliki dana, dan memiliki credit rating yang rendah di perbankan.

Bahkan, kata dia, Kwee mengatakan bahwa STT berperan bagi perbaikan manajemen dan kinerja Indosat. "Pernyataan yang dilontarkan STT tersebut kami anggap sebagai kebohongan publik karena bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya," ujar Marwan.

Data yang diberikan Marwan tentang kondisi Indosat diambil alih STT memperlihatkan pada tiga tahun terakhir sebelum dijual ke Temasek, pendapatan Indosat terus tumbuh. Pada tahun 2000, pendapatan Indosat mencapai hampir Rp 3 triliun. Tahun selanjutnya, pendapatan Indosat menjadi Rp 5,1 triliun. Dan pada tahun 2002, meningkat menjadi Rp 6,8 triliun.

Credit rating Indosat sebelum dijual ke Temasek masuk ke dalam kategori sangat baik atau AA+ sejak tahun 1999 hingga 2002. Kondisi ini tidak berubah hingga tahun ini.

Marwan mengklaim, dana gugatan Rp 1 triliun tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan publik. "Misalnya untuk membangun sekolah dan membantu pihak yang kurang mampu," janjinya.

Sampaikan curhat soal layanan telekomunikasi di detikINET Forum
(rou/wsh)





Hide Ads