Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto, penggunaan data pelanggan telekomunikasi tidak bisa sembarangan karena bisa bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999.
"Kami tidak ingin gegabah untuk melarang atau membolehkan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye Pemilu begitu saja," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip detikINET, Senin (4/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya selaku Ketua BRTI pada 16 Juni 2008 lalu telah mengirimkan surat kepada Ketua KPU mengenai pemanfaatan layanan SMS. Hanya saja, hingga saat ini belum ada jawaban resmi tertulis dari KPU.
"Namun dalam pertemuan 24 Juli 2008 lalu, disepakati adanya kemungkinan penggunaan SMS untuk kegiatan kampanye dengan berbagai persyaratan dan aturan tertentu," kata Gatot.
Rencananya mulai minggu depan, ketiga instansi tersebut akan menggelar konsultasi publik sekaligus membahas rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Konsultasi publik kali ini diperkirakan juga akan diikuti oleh para peserta Kampanye Pemilu.
(rou/amz)