"Kami masih menunggu jawaban tertulis (dari Komisi Pemilihan Umum) atas surat BRTI 16 juni lalu," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, kepada detikINET, Senin (28/7/2008).
Hasil rapat pleno BRTI memutuskan aturan SMS kampanye akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri. Dalam aturan tersebut penyebaran SMS kampanye ke semua pelanggan operator tidak diperkenankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memastikan data-data pelanggan tersebut tidak akan bocor ke pihak lain. Mengacu pada Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi, privasi pengguna telekomunikasi sudah seharusnya dilindungi.
"Sehingga operator tidak boleh membocorkan data konsumennya kepada pihak lain," pungkas Heru.
Apa pendapat Anda soal SMS Kampanye? Diskusikan di detikINET Forum. (rou/wsh)