Apa Syarat Kampanye via SMS?
Hide Ads

Apa Syarat Kampanye via SMS?

- detikInet
Kamis, 24 Jul 2008 12:55 WIB
Jakarta - Parpol sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye via SMS alias pesan singkat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat itu?

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2009 sudah diperbolehkan melakukan kampanye via SMS. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara BRTI dengan Komisi Pemilihan Umum.

Namun, Heru menegaskan, ada lima syarat yang harus dipenuhi jika hendak berkampanye lewat SMS. Berikut adalah syarat-syarat tersebut seperti dituturkannya pada detikINET, Kamis (24/7/2008):
  1. Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu.
  2. Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol, capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar.
  3. Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya
  4. Kerjasama dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
  5. Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi

Heru pun mengatakan, meskipun kesepakatan telah dicapai tetap dibutuhkan surat tertulis dari KPU untuk mengesahkan izin kampanye via SMS ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa pendapat Anda soal SMS Kampanye? Diskusikan di detikINET Forum
(wsh/wsh)

Berita Terkait