Demikian pernyataan Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada detikINET, Kamis (24/7/2008). Heru mengatakan izin tersebut disepakati setelah pertemuan antara BRTI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Rabu, 23 Juli 2008.
Dari hasil pertemuan itu, Heru mengatakan, disepakati bahwa parpol, calon presiden ataupun calon anggota DPD boleh melakukan kampanye melalui media telekomunikasi. Dan ini tak dibatasi hanya SMS saja, kampanye lewat ringtone, ringbacktone dan hal lain juga dibolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wsh/wsh)