"Akhir Juli kami akan mengadakan pertemuan dengan KPPU di berbagai negara untuk membahas masalah ini. Kami akan melihat apakah dalam forum ini mereka bisa membantu atau tidak," ungkap Ketua KPPU, Syamsul Ma'arif, dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Syamsul mengatakan, KPPU di berbagai negara di Asia telah membentuk forum bernama Asian Expert Group on Competition (AEGC). Tujuan dibentuknya forum ini adalah melakukan pengawasan persaingan usaha antara negara-negara Asia guna mencegah praktik-praktik kartel global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kasus penjualan Indosat ke QTel oleh STT dinilai bermasalah. Sebab, transaksi dilakukan selagi sengketa masih berlangsung di pengadilan. Kasus ini mirip dengan penjualan aset Sugar Group Company milik Salim yang dilakukan semasa proses peradilan masih berlangsung.
"Kami menilai transaksi ini melanggar etika dan hukum bisnis, sebab penjualan dilakukan saat masih dalam sengketa peradilan," ulas Syamsul.
Oleh karena itu, KPPU dalam waktu dekat akan segera mengajukan surat untuk meminta klarifikasi atas transaksi tersebut ke pihak-pihak yang terkait.
"Paling cepat besok kami akan meminta klarifikasi ke STT dan Bapepam. Jika pihak STT tidak memberikan respons kami akan segera memanggil mereka untuk minta klarifikasi. Kami juga sedang melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung," tegas Syamsul.
Mau curhat soal operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum.
(dro/ash)