"Kami memang belum dapat info detilnya, tapi kami mensinyalir transaksi tersebut melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 2/PER/M.Kominfo/3/2008," ungkap Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S Dewabroto, Rabu (14/5/2008).
Permen tersebut mengatur mengenai investasi asing di menara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. Dalam pasal 5 Permen tersebut dikatakan bahwa menara telekomunikasi tidak boleh dimiliki oleh perusahaan asing atau yang terkait dengan modal asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalahnya adalah Protelindo merupakan perusahaan telekomunikasi milik Pan Asia Tower yang bermarkas di Singapura. Pan Asia Tower sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pengusaha asal Amerika Serikat bernama J Michael Gearon.
Sementara transaksi tersebut terkait penjualan sekitar 3.692 menara telekomunikasi milik Hutchison ke Protelindo. Nilai transaksi tersebut mencapai US$ 500 juta.
Gatot menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penghimpunan data terkait masalah tersebut, sehingga belum dapat memutuskan apakah transaksi tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
"Tapi kami ingin menekankan bahwa kami sangat serius dengan pelaksanaan Permen tersebut. Akan kami lihat dulu apakah memang melanggar atau tidak. Jika melanggar, baru akan kami tentukan sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku dan tingkat pelanggarannya," tegas Gatot. (ddn/ash)