Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aturan BWA 'Tak Seksi' Belum akan Direvisi

Aturan BWA 'Tak Seksi' Belum akan Direvisi


- detikInet

Jakarta - Pemerintah tetap bersikeras mempertahankan aturan teknis perangkat jaringan broadband wireless acces (BWA). Padahal, aturan tersebut dinilai sudah tak seksi lagi sehingga perlu direvisi.

Menkominfo Mohammad Nuh menegaskan demikian di sela seminar tentang BWA yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

"Setiap kebijakan tidak dibuat berdasarkan dimensi waktu saja. Jadi, kalau memang sudah benar-benar tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baru kebijakan itu direvisi," tukasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluhan akan aturan teknis itu bermula ketika Dirjen Postel menerbitkan Surat Keputusan No. 47/2008 tentang standardisasi perangkat BWA 2,3 Ghz. Dalam aturan tersebut, operator BWA diharuskan menggunakan standard teknis IEEE 2.16 d.

Padahal, perangkat 16.d yang ditujukan untuk BWA Nomadic atau kerap disebut Fixed Wimax tersebut sudah tidak akan diproduksi lagi secara massal oleh penyedia jaringan kelas dunia.

"Dunia sudah pakai yang 16.e untuk Mobile Wimax. Kalau kita tetap pakai 16.d, ya akan ketinggalan," ujar Ketua Forum Komunikasi BWA, Barata Wisnu Wardhana.

Sementara itu, Kasubdit Penataan Frekuensi Ditjen Postel Denny Setiawan menjelaskan, pemerintah bukannya mau mempertahankan regulasi yang usang, namun menanti kesiapan industri lokal.

"Menurut pengertian saya atas pernyataan menteri barusan, pemerintah bermaksud meng-open aturan tersebut. Jadi kalau nantinya ada pemain lokal yang bisa membangun perangkat untuk 16.e, silakan saja," tandasnya.

Ingin ngobrol seputar BWA atau Wimax? Curahkan saja di detikINET Forum... (rou/rou)





Hide Ads