Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Optimistis USO Jalan Terus

Pemerintah Optimistis USO Jalan Terus


- detikInet

Jakarta - Badan Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP) Ditjen Postel selaku tergugat perkara tender telepon pedesaan Universal Service Obligation (USO), mengaku tetap optimistis memenangkan sidang perkara melawan gugatan yang dilayangkan PT Asia Celluler Satellite (ACeS).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara tersebut pada 22 Mei 2008, atau mundur dua minggu dari yang dijadwalkan sebelumnya.

Meski kaget dengan kemunduran jadwal, namun pihak Ditjen Postel memahfumi hal tersebut mengingat banyaknya dokumen yang diajukan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun kaget, tapi kami tetap berpikir positif karena dokumen yang musti ditelaah PTUN mengandung banyak multitafsir. Jadi tak mengapa asal tidak merugikan banyak pihak," tukas Kabag Hukum Ditjen Postel, Santoso Serad, dalam jumpa pers di Menara Ravindo, Jakarta, Senin (12/5/2008).

Santoso menegaskan, kemunduran jadwal putusan ini masih bisa ditolerir asalkan tidak melebihi Juni 2008. Sebab, jika lewat dari bulan itu, pembangunan USO terancam melewati tenggat waktu yang direncanakan.

Postel melalui BTIP rencananya akan menggelar tender ulang (retender) program USO pada Juni 2008. Diharapkan, proses tender bisa kelar dalam waktu tiga bulan, sehingga pada September 2008 pemenang sudah bisa ditentukan. Kemudian, dengan waktu satu tahun, pembangunan diharapkan sudah rampung pada September 2009, dan target desa berdering tetap bisa tercapai pada 2010

"Jadi, Juni kami harapkan sudah ada kepastian untuk proses tender ulang," Santoso menandaskan.

Upaya Damai

BTIP dan Postel menyatakan masih membuka peluang bagi ACeS untuk melakukan upaya damai dengan mencabut gugatannya. Keuntungannya, ACeS selanjutnya masih bisa diikutsertakan dalam proses tender berikutnya. Namun, jika ACeS masih berkeras, daftar hitam (blacklist) masih belum akan dihapus oleh pihak Postel.

Kuasa Hukum BTIP Postel David Abraham mengatakan, kemungkinan upaya damai selalu terbuka, namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi ACeS.

"Damai selalu ada kemungkinan, kalau niat damainya untuk meluluskan permintaan ACeS, itu artinya melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang. Itu tidak mungkin kita lakukan," ujarnya di kesempatan yang sama.

"Damai bisa saja asalkan ACeS mau mencabut gugatannya tanpa syarat dan dia bisa disertakan dalam tender ulang," ia menambahkan.


Ingin berdiskusi seputar telekomunikasi? Yuk bergabung di detikINET Forum. (rou/dwn)







Hide Ads