Hal tersebut diungkap Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar setelah menghadiri pertemuan tertutup soal menara di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dari hasil pertemuan, akhirnya semua pihak sepakat untuk mensinkronisasikan aturan ini dengan membuat SKB (Surat Keputusan Bersama, red) yang ditandatangani Depkominfo, BKPM, serta Depdagri," ujarnya pada detikINET, Senin (21/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo Muhammad Nuh pada pertengahan Maret 2008 lalu, menerbitkan Peraturan Menteri No. 02/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Di dalamnya terdapat pasal menutup investor asing bagi pembangunan menara.
Pengamat ekonomi Khalil Rowter menilai pemerintah tidak punya alasan memproteksi menara telekomunikasi agar tertutup bagi investor asing, karena hanya akan menimbulkan ketidakpastian berusaha di dalam negeri.
"Tidak ada alasan yang pas memproteksi menara telekomunikasi, karena sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak ada tercantum bahwa menara tertutup untuk asing," ujarnya di lain kesempatan.
Menurut Khalil, ada yang aneh pada peraturan menteri tersebut, karena tiba-tiba pemerintah melarang asing masuk dalam salah satu subsektor yang memang tidak diatur dalam DNI.Β "Aneh mengapa di seluler asing boleh masuk, sedangkan untuk pembangunan tower tidak diperbolehkan," kata Kahlil.
"Seharusnya kalau untuk membatasi sesuatu bagi asing, seharusnya DNI-nya dulu yang harus dirubah, baru kemudian dapat diaplikasikan masin-masing kementerian sesuai dengan sektor yang dijalankan," ia menandaskan.
Punya pendapat lain soal menara bersama? Diskusikan segera di detikINET Forum. (rou/rou)