"Permen menara bersama mulai efektif hari ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).
Nuh menjelaskan, dengan masa transisi dua tahun, operator yang belum mempunyai izin harus mengikuti aturan baru yang ada saat ini. Sedangkan bagi operator yang sudah mendapat izin, nantinya akan ada sinergi dengan operator lain yang sudah memiliki menara. "Sehingga tak perlu khawatir menara akan dirubuhkan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menambahkan, terkait mengenai kewenangan Pemda, Pemkot, dan Pemkab dalam aturan menara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007,
"Secara umum tidak ada perubahan draft dari Permen. Meski belum diberi nomor, tapi Permen ini akan menjadi pedoman penggunaan menara telekomunikasi di Indonesia," tandasnya.
(rou/rou)