Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mewacanakan, jika tidak dilelangΒ melalui tender, maka operator yang berminat atas frekuensi nganggur tersebut harus membelinya dengan price taker atau harga pasaran saat ini
"Jadi, kalau operator sanggup bayar untuk tambah frekuensi, kenapa tidak?" ujarnya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RIΒ di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menambahkan, masalah pengambilalihan frekuensi ini bukan yang kaliΒ pertama. "Sebelumnya ada empat operator yang pernah kena," kata dia.
Dari keempat operator yang dimaksud, Natrindo (Axis) juga salah satu yang pernah kena sebelumnya. Sementara tiga lainnya ialah HutchisonΒ CP Telecom (Three), Mobile-8 Telecom (Fren), dan Bakrie TelecomΒ (Esia).
Heru menuturkan, NTS dulu sempat diambil frekuensi 3G miliknya selebarΒ 5 MHz dari 10 MHz yang dimiliki sebelumnya. Sementara Hutchison jugaΒ diambil 10 MHz dari 15 MHz sebelumnya. Sedangkan Bakrie dan Mobile-8Β sama-sama diambil empat kanal dari tujuh yang mereka miliki terkait tata ulang frekuensi 800 MHz.
"Kalau tidak optimal, buat apa frekuensinya dipertahankan," Heru menandaskan.
(rou/ash)