Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
SMS Berhadiah Mulai Diharamkan

SMS Berhadiah Mulai Diharamkan


- detikInet

Jakarta - Seluruh penyelenggara pesan singkat premium diminta untuk menghentikan layanan SMS berhadiahnya sejak difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Larangan itu kembali dipertegas dengan disepakatinya penghentian izin SMS berhadiah oleh Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah. Alasannya, SMS berhadiah dinilai mengandung unsur pertaruhan dan membuat masyarakat berangan-angan kosong

Selain beranggotakan MUI sendiri, tim yang dikoordinir oleh Departemen Sosial, juga meliputi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian, Departemen Komunikasi dan Informatika, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan begitu, content provider (CP) penyelenggara SMS berhadiah didesak untuk menghentikan layanannya, termasuk melalui acara-acara yang ditayangkan di televisi," kata Heru Sutadi, anggota BRTI, kepada detikINET, Senin (10/3/2008).

Ia pun menandaskan, jika masih ada pihak penyelenggara yang membandel, "kami akan meminta pada operator untuk menghentikan. Silakan saja jika para CP berani melawan operator," ancamnya.Β  (rou/rou)







Hide Ads