Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menilai, dari empat operator yang memiliki lisensi saluran tetap, yakni PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie Telecom (Btel), dan PT Batam Bintan Telecommunication (BBT), pembangunan telepon umum yang diwajibkan kepada mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Telkom perkembangannya cukup bagus karena wartel ternyata juga terhitung sebagai sarana telepon umum. Bakrie pun lumayan dan BBT sudah mulai membangun. Namun yang disayangkan Indosat, perkembangannya lambat," ujarnya di gedung Postel, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia merasa, kebijakan pembangunan telepon umum ini perlu direvisi. "Harus di-review kembali karena banyak juga yang tak terpakai. Kita juga akan mempertimbangkan kenapa kewajiban ini hanya dibebankan pada operator saluran tetap saja dan tidak pada operator seluler," ujarnya.
Basuki menambahkan, meski kebijakan itu nantinya direvisi, pihaknya tetap akan menagih komitmen pembangunan sesuai ketentuan lisensi modern. "Mungkin kewajibannya diturunkan, tapi fungsionalitasnya ditambah."
Kewajiban pembangunan telepon umum yang mengambil tiga persen dari alokasi sumber daya jaringan operator telepon tetap, kata Basuki, akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Secara de facto, telepon umum menggunakan koin memang agak susah. Kita menunggu masukan dari pihak operator sebaiknya nanti seperti apa," tandas dia. (rou/dwn)