Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI: Memalukan Kalau Tarif Telepon Tidak Turun

BRTI: Memalukan Kalau Tarif Telepon Tidak Turun


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengindikasikan penurunan tarif interkoneksi antaroperator sekitar 15%-30% dalam aturan baru yang segera terbit. Meski demikian, penurunan tarif secara retail tetap tergantung dari operator yang bersangkutan.

Anggota Komite BRTI Hery Nugroho menegaskan, sejatinya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator kepada operator tidak tinggi. Demikian pula dengan sebelumnya. Namun, menurutnya, operator saja yang menetapkan tarif retail terlampau tinggi.

"Yang mahal itu tarif retail interkoneksi yang dibebankan operator ke pelanggan. Mereka kasih harga mahal di off-net (interkoneksi ke operator lain-red) buat nombokin tarif on-netekor (panggilan sesama jaringan-red) yang tekor," ungkapnya ketika ditemui di kantor BRTI, Menara Ravindo, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengetahui kondisi tersebut, BRTI tetap tidak bisa ikut campur. "Secara Undang-Undang BRTI nggak ngurusin harga retail. Itu semua diserahkan ke operator dan menjadi spare area kompetisi mereka. Kami hanya meregulasi tarif interkoneksi (secara garis besarnya saja) yang menyangkut kesehatan industri," kata Hery.

Namun demikian, Hery bersikeras tarif retail bagi pelanggan sudah seharusnya turun drastis. "Kalau mereka nggak punya malu, ya nggak akan turun. Meskipun begitu, tarif retail akan turun karena kompetisi yang akan memaksa demikian," tandasnya. (rou/wsh)




Hide Ads