XLSmart merespons evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan atau kuota tak hangus.
Komdigi sebelumnya menyatakan implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator seluler masih belum optimal. Dari laporan bulan pertama tiga operator, termasuk XLSmart, pemerintah menemukan masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya sebatas pemberitahuan atau notifikasi kepada pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan secara preventif melalui notifikasi. Menurutnya, perlu ada mekanisme substantif yang membuat pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart Reza Mirza mengatakan pihaknya mengapresiasi evaluasi yang dilakukan pemerintah.
"Kami mengapresiasi hal tersebut. Namun demikian, kami menyampaikan bahwa poin-poin sebagaimana putusan MK dan SE Komdigi adalah opsi-opsi yang dapat dipilih untuk diimplementasikan," kata Reza kepada detikINET.
Dia mengatakan XLSmart telah dan akan terus meningkatkan penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota untuk meningkatkan pengalaman pelanggan secara berkesinambungan.
"XLSmart sudah dan akan terus meningkatkan hal tersebut untuk meningkatkan pengalaman pelanggan lainnya secara berkesinambungan dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggan," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komdigi, XLSmart mencatat 92 dari 101 paket yang dilaporkan telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Reza menegaskan penerapan mekanisme perlindungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.
Aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan sisa kuota yang telah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa dibebani biaya tambahan.
MK membuka sejumlah bentuk perlindungan bagi pelanggan, antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan dengan mekanisme perlindungan sisa kuota, termasuk rollover maupun non-rollover. Operator juga dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.
Komdigi kemudian melakukan evaluasi terhadap laporan pertama operator. Pemerintah menemukan bahwa meski operator telah memperluas paket rollover, sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan notifikasi ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10).
Simak Video " Di Balik BRAVO 500 Summit 2026, Ini Misi Besar XLSMART untuk Indonesia"
(agt/fay)