Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal Kode Akses, Pemerintah Sangkal Melunak

Soal Kode Akses, Pemerintah Sangkal Melunak


- detikInet

Jakarta - Soal pembukaan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), Telkom telah dua kali menolak untuk mematuhinya. Meski tak menerapkan sanksi pada Telkom, pemerintah tak mau dibilang melunak.

"Bukan terlalu lunak, tapi kami ingin menyelesaikan secara komprehensif," papar Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, seusai jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Nuh mengatakan, keputusan yang mewajibkan Telkom untuk membuka kode akses di lima kota adalah keputusan yang dibuat pada tahun 2002. "Kami tetapΒ  menghormati keputusan itu, hanya seiring berjalannya waktu asumsi-asumsi yang digunakan (terkait perlu dibuka atau tidaknya kode akses-red) kan berkembang," tukasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejauh ini sudah dua kali memberikan peringatan pada Telkom karena belum juga membuka kode akses SLJJ 017 milik Indosat di lima kota. "Teguran dua kali itu, ya itu sudah betul. Semua pihak menjalankan tugasnya masing-masing. Kita lihatlah hasil kajian dari tim terpadu itu nanti," ujar Nuh.

Menurut Nuh, hasil kajian itu akan rampung dan sudah bisa dipaparkan pada 30 November 2007. Kajian tersebut saat ini dilakukan oleh sebuah tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah, analis industri dan masyarakat telekomunikasi.

Dengan terkatung-katungnya keputusan soal kode akses ini, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah tetap tidak akan menunda pelaksanaan tender SLJJ. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," ujarnya.
(wsh/wsh)




Hide Ads