"Bukan terlalu lunak, tapi kami ingin menyelesaikan secara komprehensif," papar Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, seusai jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (19/11/2007).
Nuh mengatakan, keputusan yang mewajibkan Telkom untuk membuka kode akses di lima kota adalah keputusan yang dibuat pada tahun 2002. "Kami tetapΒ menghormati keputusan itu, hanya seiring berjalannya waktu asumsi-asumsi yang digunakan (terkait perlu dibuka atau tidaknya kode akses-red) kan berkembang," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nuh, hasil kajian itu akan rampung dan sudah bisa dipaparkan pada 30 November 2007. Kajian tersebut saat ini dilakukan oleh sebuah tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah, analis industri dan masyarakat telekomunikasi.
Dengan terkatung-katungnya keputusan soal kode akses ini, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah tetap tidak akan menunda pelaksanaan tender SLJJ. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai," ujarnya.
(wsh/wsh)