Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Tegur Telkom, Beri Tenggat 28 Hari

BRTI Tegur Telkom, Beri Tenggat 28 Hari


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melayangkan teguran pada PT Telkom. Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu punya deadline hingga akhir bulan. Ada apa?Permasalahannya, tutur anggota BRTI Heru Sutadi, adalah tidak dibukanya kode akses untuk Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) Indosat di lima kota. Lima kota yang dimaksud adalah Jakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam. Telkom selama ini terlihat menunda pembukaan kode akses Indosat (011) di lima kota itu. Bahkan, Telkom sempat meminta agar kode akses itu dibuka pada 2010. Oleh karena itu, ujar Heru, BRTI memberikan surat peringatan. Dalam surat itu BRTI memberikan batas waktu sampai 30 Oktober 2007 bagi Telkom untuk membuka kode akses yang dimaksud, artinya hanya 28 hari sejak surat itu dikeluarkan. Heru mengungkapkan hal itu dalam pernyataan yang diterima detikINET, Selasa (2/10/2007). Menurut Heru surat peringatan itu telah dikeluarkan dan dikirimkan ke Telkom. Di sisi lain, Eddy Kurnia, VP & Marketing Communication Telkom, mengatakan Telkom sudah memberikan masukkan pada BRTI. "BRTI sudah menanggapinya dengan baik, yaitu terjadi diskusi dan dialog," ujarnya saat dimintai konfirmasi Selasa (2/10/2007). Eddy menegaskan Telkom akan patuh terhadap keputusan regulator atau pemerintah. "Ditunggu saja perkembangannya," tandas Eddy. (wsh/wsh)




Hide Ads
LIVE