Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Akan Klarifikasi Penyadapan Ponsel

Pemerintah Akan Klarifikasi Penyadapan Ponsel


- detikInet

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan akan mengklarifikasi adanya penyadapan yang dilakukan operator terhadap telepon genggam. Jika tak sesuai prosedur, operator yang melakukannya akan ditegur. Hal itu dikemukakan Nuh dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2007). "Kami akan mengklarifikasi, prosedur penyadapan bagaimana. Jika prosedur dan mekanisme itu tidak benar, kami akan berikan teguran," ujarnya. Anggota dewan pada kesempatan itu mengatakan ada kasus penyadapan yang terjadi tanpa sepengetahuan Kepala Polisi Repulik Indonesia (Kapolri). Hal itu dianggap sebagai perilaku oknum yang tidak sesuai prosedur hukum. Nuh dalam kesempatan itu juga membenarkan bahwa penyadapan diperbolehkan untuk keperluan yang jelas secara hukum. Beberapa pihak yang disebut bisa memerintahkan penyadapan adalah Jaksa Agung, Kapolri, menteri terkait, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Theo L. Sambuaga, Ketua Komisi I DPR RI, mengatakan soal penyadapan ini harus selalu dikoordinasikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu agar tidak terjadi penyadapan ilegal dan semua penyadapan yang terjadi dijamin sesuai koridor hukum yang berlaku. (wsh/wsh)





Hide Ads