Tarif Batas Atas Telepon Seluler Tetap Diatur
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah tetap akan mengatur tarif batas atas untuk layanan telepon seluler. Sedangkan batas bawahnya diserahkan pada mekanisme pasar agar harga ritel bisa lebih murah.Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud membatalkan pembatasan tarif seluler karena esensinya sedang menjadi wacana pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler."Pembatasan tarif batas atas direncanakan akan tetap diberlakukan, sedangkan batas bawah diserahkan kepada mekanisme pasar dimana Ditjen postel dan BRTI berfungsi untuk melakukan pengawasan dan monitoring jika terjadi perselisihan dalam kompetisinya," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Minggu (19/8/2007).
(rou/rou)