Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat penggunaan SIM card atau kartu SIM seluler dengan menerapkan kebijakan registrasi menggunakan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).
Berdasarkan pernyataan terbaru, yakni disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, aturan tersebut akan diimplementasikan pada tahun ini.
"Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya," ucap Edwin ditemui di Jakarta, Kamis (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, diketahui penerapan registrasi SIM card face recognition baru diterapkan untuk penggunaan e-SIM. Namun ke depannya, pemerintah akan memberlakukannya secara menyeluruh.
"Sekarang kan e-SIM saja, nanti semuanya," ungkap Edwin menegaskan.
Edwin menyebutkan kebijakan pemerintah mengatur pengenalan wajah bagi pengguna seluler ini sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan penipuan yang menggunakan nomor seluler.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menerapkan registrasi SIM card dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada Oktober 2017. Tujuan sama, untuk mencegah penyalahgunaan nomor seluler dan meningkatkan akurasi pemilik nomor.
Namun rupanya aturan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan karena penipuan online masih sering dirasakan masyarakat.
Dengan nantinya diterapkan registrasi SIM card pakai pengenalan wajah, Komdigi menyakini kebijakan ini akan semakin meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler dari sebelumnya.
Adapun, operator seluler eksisting saat ini, mulai dari Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, sudah melakukan uji coba pemanfaatan teknologi biometrik kepada pelanggannya dan berhasil.
(agt/fyk)