Komisi I DPR Tolak Buyback Indosat
- detikInet
Jakarta -
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menolak rencana pembelian kembali (buyback) saham Indosat dari Singapore Technologies Telemedia (STT).Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga membacakan putusan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan Komisi I DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam (17/7/2007).Theo mengatakan, wacana buyback Indosat tidak perlu dilanjutkan karena dinilai sudah keluar dari proporsi dan mekanisme pasar. "Tapi wacananya harus diarahkan kepada pelayanan masyarakat dan penerapan hukum," ujarnya.Saat ini, kepemilikan saham Indosat dikuasai oleh STT dari Singapura sebanyak 41,9%. Sementara saham pemerintah hanya tinggal 14,9%, dan sisanya dimiliki publik. Wacana buyback kembali marak setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 76/2007 tentang kepemilikan asing.Anggota Komisi I Deddy Djamaludin Malik menambahkan, isu buyback dan pembatasan kepemilikan asing bisa menghambat investasi di industri telekomunikasi Tanah Air."Pemerintah sebaiknya tidak membatasi kepemilikan saham asing, tapi lebih diarahkan pada penegakan hukum bila ada operator yang melanggar regulasi," katanya.Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab putusan Komisi I.Meski demikian, dalam hal pembatasan kepemilikan asing, Basuki mengatakan usulan pembatasan maksimal 49% saham telah disetujui pemerintah dengan alasan demi keamanan dan asas kepercayaan pada diri sendiri sesuai Undang-Undang No. 36/1999 tentang telekomunikasi."Masalah perubahan DNI (daftar negatif investasi, red) itu karena kemampuan investor lokal sudah meningkat," Basuki menandaskan.
(rou/rou)