Postel Tolak ISP Baru
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah untuk sementara waktu bakal menolak permohonan izin baru untuk penyelenggaraan jasa akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di seputar wilayah Jabodetabek. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto mengungkap, tujuan penolakan tersebut supaya konsentrasi penyelenggaraan jasa ISP baru bisa dialokasikan ke area di luar Jabodetabek yang minim akses internetnya."Untuk Jabodetabek akan kami hold dulu karena konsentrasi di area ini terlalu crowded," kata Gatot kepada detikINET, Rabu (11/4/2007).Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), tercatat ada 144 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan ISP dan 27 perusahaan pemegang izin prinsip ISP. Gatot mengatakan, seluruh ISP tersebut memiliki Point of Presence (PoP) yang terpusat di daerah Jabodetabek.Fakta distribusi penyebaran yang kurang berimbang itu, dinilai Gatot, sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.Oleh karenanya, lanjut dia, Ditjen Postel sejak Desember 2006 lalu mulai membatasi permohonan izin ISP baru tersebut, khususnya yang hanya beroperasi di wilayah Jabodetabek.Walhasil, Untuk sementara waktu izin ISP baru di Jabodetabek belum dapat diproses lagi sampai pada batas waktu yang belum ditentukan. "Namun suatu saat akan dibuka kembali," tandas Gatot.
(rou/wsh)