Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemprov DKI Hambat Uji Coba Siaran Digital

Pemprov DKI Hambat Uji Coba Siaran Digital


- detikInet

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dianggap telah menghambat uji coba siaran televisi digital dengan memerintahkan pihak stasiun penguji coba TVRI untuk mematikan fasilitas perangkatnya. Hal itu diungkap Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto.Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menunjuk TVRI sebagai tempat lokasi pengujian perangkat percobaan untuk televisi digital pada kanal 27. Namun, lanjutnya, uji coba tersebut terpaksa dihentikan karena Pemprov DKI Jakarta memerintahkan TVRI untuk mematikan fasilitas perangkat uji coba pada menaranya, karena dianggap mengganggu siaran televisi Spacetoon."Alasan pemprov DKI tidak masuk akal bila perintah penghentian penggunaan fasilitas tersebut dilakukan dengan alasan karena tidak ada izin dari Dishub DKI Jakarta. Sementara peralatan tersebut dianggap mengganggu siaran Spacetoon yang bekerja pada kanal yang sama," kata Gatot, seperti dikutip detikINET dalam siaran pers, Minggu (8/4/2007).Penempatan perangkat uji coba tersebut, menurut Gatot, secara resmi sudah dilengkapi dengan izin stasiun radio (ISR) dan berlaku sejak 21 September 2006 sampai 20 September. Saat ini pemerintah pusat menempatkan perangkat digital media broadcast-terrestrial (DMB-T) dari Cina dan digital video broadcast-terrestrial/handheld (DVB-T/H) dari Eropa di menara TVRI. Sementara sebuah pemancar lain disiapkan di Hambalang dalam rangka melakukan uji coba single frequency network (SFN). Gatot menegaskan kelangsungan uji coba digital itu sangat penting bagi kepentingan efisiensi dan efektivitas penggunaan frekuensi radio. "Ditjen Postel mendesak Dinas Perhubungan Pemrpov DKI Jakarta untuk mencabut kembali perintah pemblokiran atau perintah mematikan pemancar transmisi di menara TVRI," ujarnya, lantang.Gatot menambahkan, berdasarkan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan Permenkominfo No. 17/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi radio dari Menteri.Terkait dengan penggunaan kanal 27, menurut Kepmenhub No. 76/2003 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Telekomunikasi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF), kanal 27 yang sampai saat ini masih digunakan oleh Space Toon TV tersebut akan digunakan untuk kanal transisi televisi digital.Sedangkan untuk siaran digital, pemerintah telah membentuk tim nasional tersebut yang dipimpin oleh Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Wakil Dirjen Postel, berdasarkan Kepmenkominfo No. 3B/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran Analog ke Digital. (rou/rou)




Hide Ads