Telkomsel Terancam Sanksi Berat
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat pada PT Telkomsel bila tidak segera menunjukkan itikad baik dan bukti pemberian kompensasi ganti rugi kepada pelanggannya terkait tumbangnya jaringan di penghujung 2006 lalu.Anggota BRTI Kamilov Sagala menegaskan pihaknya bakal menjatuhkan peringatan kedua kepada operator seluler tersebut karena dinilai belum juga berinisiatif membuktikan komitmennya meski telah dijatuhi sanksi peringatan pertama."Sampai saat ini Telkomsel tidak bisa memberikan bukti kalau mereka telah membayar kompensasi kepada masyarakat, sehingga kami menganggap mereka belum menunjukkan itikad baik apa pun," ujar Kamilov ketika dihubungi wartawan via ponselnya.Ia pun menilai Telkomsel tidak serius dalam memenuhi peringatan regulator. Bila hal itu terus berlanjut, menurut Kamilov, maka Telkomsel terancam sanksi denda yang cukup berat dalam waktu dekat. "Begitu dasar hukumnya selesai disusun, sanksi denda bisa segera diterapkan," ujarnya.Sekadar mengingatkan, jaringan Telkomsel sempat tumbang selama dua hari secara nasional pada pergantian tahun 2006-2007 lalu. Hal tersebut dinilai menyebabkan kerugian cukup besar secara riil maupun materiil pada masyarakat penggunanya. Selaku regulator yang mengklaim berpihak pada publik, BRTI pun menjatuhkan peringatan pertamanya pada Telkomsel tertanggal 28 Februari 2007, dan meminta operator tersebut agar memberikan kompensasi kepada pelanggan.Meski tidak terima disalahkan, Telkomsel dalam surat rahasianya menyatakan telah mengganti kerugian pelanggannya. Namun demikian BRTI tetap beranggapan bahwa operator tersebut belum mampu menunjukkan bukti yang diminta."Oleh sebab itu, kalau ada masyarakat yang masih merasa dirugikan, segera laporkan langsung kepada kami atau pada Telkomsel, sehingga kompensasi ganti rugi bisa segera diminta," ujar Kamilov.Tunduk AturanDalam kasus tumbangnya jaringan ini, BRTI menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh Telkomsel."Kami juga ingin mempertanyakan maksud dari Telkomsel dengan meminta masukan kepada Dewan Telekomunikasi Jawa Timur untuk mencari jalan keluar dari persoalan tumbangnya jaringan tersebut. Hal itu kan seharusnya disampaikan kepada BRTI. Memangnya, ada BRTI cabang Jawa Timur?" keluhnya kesal.Kamilov menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen menegakkan regulasi di Indonesia sesuai dengan tugasnya yang tertera dalam Kepmenhub No. 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia."Kalau Telkomsel memang tak mau diatur dan tunduk dalam aturan, silakan saja keluar dari aturan," Kamilov menandaskan.
(rou/nks)