Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahaya menggunakan layanan internet dari penyedia jasa RT RW Net ilegal. Praktik tersebut masih tumbuh subur seiring semakin tumbuhnya kebutuhan internet oleh masyarakat.
Anggota BPKN Heru Sutadi mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak keamanan saat memanfaatkan suatu layanan, produk maupun jasa internet. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999.
Meski dari sisi harga, RT RW Net menawarkan tarif yang lebih murah. Heru mengatakan ada dampak buruk dari sisi hak-hak konsumen yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha bisnis internet ilegal tersebut karena hanya sekedar menjual kembali paket internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kasus ketika musim hujan RT RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja," ujar Heru dalam diskusi Selular terkait 'Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawab Siapa?' di Jakarta, Selasa (8/11/2024).
Dampak buruk selanjutnya adalah dari sisi kecepatan internet, masyarakat yang menggunakan layanan RT RW Net juga tidak akan merasakan layanan optimal karena koneksinya dibagi-bagi dengan perangkat lainnya.
"Seharusnya memberikan layanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bagaimana memberikan perlindungan data konsumen saat adanya complain. Kemudian juga kecepatannya harus sesuai kualitas layanan," ucapnya.
Dampak buruk lainnya, seperti disampaikan Heru, praktik ilegal RT RW Net tak hanya mengganggu bisnis operator, tetapi juga negara jadi tidak memiliki pendapatan karena tidak ada pemasukan dari pajak.
"Kontribusi pajak, persaingan tidak sehat, itu juga bisa terjadi karena RT RW Net. Intinya bagaimana kita memberikan pengguna mendapatkan layanan yang berkualitas, terjamin, pengguna complain juga didengarkan," kata Heru.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari ITB Ridwan Effendi, mengatakan dibutuhkan adanya aturan yang tegas dari pemerintah untuk mengatasi bisnis internet terlarang tersebut.
"Langkah yang harus diambil ya pendidikan masyarakat, adanya insentif dari pemerintah bagi operator untuk membangun jaringannya hingga penegakan hukum supaya yang ilegal ini jera," pungkas Ridwan.
(agt/fay)